Gali Masukan Terkait RUU Minol di Kalbar, Adang Daradjatun Berharap Aturannya Disegerakan

11-04-2022 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Adang Daradjatun bertukar cinderamata usai saat Kunjungan Kerja Spesifik Baleg DPR RI di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (11/4/2022). Foto: Prima/nvl

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Adang Daradjatun menyampaikan pandangannya terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang. Ia memandang, banyaknya korban akibat penyalahgunaan minuman beralkohol harus menjadi perhatian serius terkait aturan untuk menekan angka tersebut. 

 

“Mudah-mudahan RUU Minol ini bisa disegerakan oleh DPR sehingga masalah-masalah di lapangan tadi yang menyangkut korban juga menyangkut klasifikasi minuman itu sendiri secara jelas sehingga penerapan undang-undang itu dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar legislator fraksi PKS ini saat Kunjungan Kerja Spesifik Baleg DPR RI di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (11/4/2022). 

 

Adang menambahkan, masukan dan aspirasi dari berbagai kalangan juga diperlukan agar RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol sesuai dengan kebutuhan dan tidak berbenturan dengan budaya di masyarakat. “Karena kita ingin bahwa undang-undang ini kalau jadi harus bisa betul-betul dilaksanakan, karena biasanya undang-undang begitu jadi mungkin pelaksanaan di lapangannya sulit," ungkapnya.

 

Lebih lanjut ia merasa bersyukur mendapat masukan dari para ulama dari para ahli hukum dari dekan universitas di Kalimantan Barat yang mencerminkan bahwa adanya keinginan agar beleid minol ini segera diselesaikan. Sebab begitu banyak korban yang diakibatkan minuman ini. "Jadi prinsipnya untuk saya kehadiran Baleg DPR RI ke Kalbar ini sangat bermanfaat sekali,” sambung Adang. 

 

Terkait dengan waktu, legislator dapil DKI Jakarta III ini menyebut belum ada pembahasan secara spesifik terkait RUU tersebut. Ia berharap RUU Minol ini dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat. “Target tidak ada secara spesifik, tapi dari periode sebelumnya itu sudah masuk di dalam daftar legislasi. Saya rasa sebagai lembaga yang bertugas menyelesaikan Undang-Undang, sewajarnyalah untuk segera menyelesaikan undang-undang minol ini,” tutupnya. (pdt/aha

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...